- Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin
penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. - Khusus pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan harus
mempunyai Akta IV mengajar bidang studi yang diperoleh dari Perguruan
Tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaran dari Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi. - Khusus pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan
40 (empat puluh) tahun harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan
jabatan yang dilamar. - Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut Semua minimal 2,75.
CPNS Gunungkidul 2009 - Syarat khusus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
You can also follow any responses to all entry through the RSS Comments feed.