CPNS Gunungkidul 2009 - Syarat khusus

in

  1. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang
    diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang
    diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin
    penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
    nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  2. Khusus pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan harus
    mempunyai Akta IV mengajar bidang studi yang diperoleh dari Perguruan
    Tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaran dari Direktorat Jendral
    Pendidikan Tinggi.
  3. Khusus pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan
    40 (empat puluh) tahun harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan
    jabatan yang dilamar.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut Semua minimal 2,75.

0 komentar:

Posting Komentar

This entry is filed under .

You can also follow any responses to all entry through the RSS Comments feed.