Syarat syarat :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2010 atau sampai dengan 40 (empat puluh)
tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus
dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau paling
kurang 12 tahun 9 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 (sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). Dibuktikan dengan melampirkan
foto kopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
yang berbadan hukum dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. - Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
maupun anggota TNI/POLRI. - Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu
tindakan pidana kejahatan. - Bebas Narkoba.
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
You can also follow any responses to all entry through the RSS Comments feed.